Temuan BPK Dinilai Tak Rasional
Garama ParRaya
12:27 AM
0
RAYA- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan keuangan pada APBD tahun 2010 Simalungun dinilai tidak rasional. BPK dinilai tidak mempertimbangkan kenaikan harga dalam melakukan audit terhadap kelebihan pembayaran bahan untuk pembuatan mobiler.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Albert Sinaga dalam rapat panitia kerja (Panja) DPRD terkait pambahasan hasil audit BPK atas pengelolaan keuangan daerah 2010, Selasa (6/9).
Dalam hasil audit BPK disebutkan, bahan mobiler sebesar Rp767 juta untuk proyek pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan dengan pagu Rp1,2 miliar terlalu mahal.
Menurut Albert, jika terjadi kemahalan harga sebesar Rp767 juta untuk pengadaan 300 set mobiler tersebut, maka harga yang seharusnya dibayarkan untuk pengadaan mobiler jika dilihat dari temuan BPK adalah sekitar Rp433 juta.
“Mana mungkin hanya dengan biaya Rp433 juta bisa membayar pengadaan mobiler sebanyak itu, temuan ini kan tidak rasional,” ketus Albert.
Menurutnya, untuk satu set mobiler terdiri dari 20 meja, 40 kursi, 1 papan tulis, 1 meja guru, 1 kursi guru dan 1 lemari. “Karena dana pengadaan mobiler bersumber dari DAK, maka kami selalu beracuan kepada juknis yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan. Kami juga telah meminta pernyataan tertulis dilengkapi materai kepada pihak panglong pengadaan bahan kayu untuk pembuatan mobilier lengkap dengan harga yang sebenarnya untuk mengklarifikasi temuan itu,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Simalungun, Gideon Purba mengatakan, pemberian insentif kepada petugas pemungut Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah sesuai aturan.
Hal itu disampaikan terkait adanya kejanggalan pada hasil audit BPK dalam pemberian insentif. Gideon mengatakan, pemberian insentif kepada petugas pemungut PBB sesuai Keputusan Menkeu Nomor 83/KMK/2000 tentang pemberian insentif bagi pemungut pajak dimana disebutkan bahwa pemberian insentif didasarkan pada besar kecilnya peranan petugas pemungut pajak.
“Solusi yang kami tawarkan terkait temuan ini akan kita klarifikasi. Karena sudah sesuai mekanisme dan setiap tahunnya selalu diberikan. Tetapi tidak pernah menjadi temuan ataupun dinilai sebagai pelanggaran penggunaan anggaran,” pungkasnya.
Mengenai pajak penerangan jalan sebesar Rp111 juta yang tidak pernah dicatatkan dalam buku kas daerah, Asisten III Simalungun, Wilson Simanihuruk mengaku adanya kesalahan administrasi. Dimana dana tersebut seharusnya dimasukkan terlebih dahulu ke Kas Daerah dan kemudian diserahkan kepada PLN.
“Itu hanya kesalahan administrasi saja. Dalam waktu dekat, kami akan menyurati PLN agar dana itu dikembalikan dulu ke Kas Daerah untuk dicatat. Setelah itu, akan dikembalikan lagi ke PLN. Karena itu haknya PLN dari pendapatan bagi hasil,” terangnya. (hot)
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Albert Sinaga dalam rapat panitia kerja (Panja) DPRD terkait pambahasan hasil audit BPK atas pengelolaan keuangan daerah 2010, Selasa (6/9).
Dalam hasil audit BPK disebutkan, bahan mobiler sebesar Rp767 juta untuk proyek pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan dengan pagu Rp1,2 miliar terlalu mahal.
Menurut Albert, jika terjadi kemahalan harga sebesar Rp767 juta untuk pengadaan 300 set mobiler tersebut, maka harga yang seharusnya dibayarkan untuk pengadaan mobiler jika dilihat dari temuan BPK adalah sekitar Rp433 juta.
“Mana mungkin hanya dengan biaya Rp433 juta bisa membayar pengadaan mobiler sebanyak itu, temuan ini kan tidak rasional,” ketus Albert.
Menurutnya, untuk satu set mobiler terdiri dari 20 meja, 40 kursi, 1 papan tulis, 1 meja guru, 1 kursi guru dan 1 lemari. “Karena dana pengadaan mobiler bersumber dari DAK, maka kami selalu beracuan kepada juknis yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan. Kami juga telah meminta pernyataan tertulis dilengkapi materai kepada pihak panglong pengadaan bahan kayu untuk pembuatan mobilier lengkap dengan harga yang sebenarnya untuk mengklarifikasi temuan itu,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Simalungun, Gideon Purba mengatakan, pemberian insentif kepada petugas pemungut Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah sesuai aturan.
Hal itu disampaikan terkait adanya kejanggalan pada hasil audit BPK dalam pemberian insentif. Gideon mengatakan, pemberian insentif kepada petugas pemungut PBB sesuai Keputusan Menkeu Nomor 83/KMK/2000 tentang pemberian insentif bagi pemungut pajak dimana disebutkan bahwa pemberian insentif didasarkan pada besar kecilnya peranan petugas pemungut pajak.
“Solusi yang kami tawarkan terkait temuan ini akan kita klarifikasi. Karena sudah sesuai mekanisme dan setiap tahunnya selalu diberikan. Tetapi tidak pernah menjadi temuan ataupun dinilai sebagai pelanggaran penggunaan anggaran,” pungkasnya.
Mengenai pajak penerangan jalan sebesar Rp111 juta yang tidak pernah dicatatkan dalam buku kas daerah, Asisten III Simalungun, Wilson Simanihuruk mengaku adanya kesalahan administrasi. Dimana dana tersebut seharusnya dimasukkan terlebih dahulu ke Kas Daerah dan kemudian diserahkan kepada PLN.
“Itu hanya kesalahan administrasi saja. Dalam waktu dekat, kami akan menyurati PLN agar dana itu dikembalikan dulu ke Kas Daerah untuk dicatat. Setelah itu, akan dikembalikan lagi ke PLN. Karena itu haknya PLN dari pendapatan bagi hasil,” terangnya. (hot)
sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
No comments