sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » Berkas Zulkarnain Diserahkan ke Jaksa


Garama ParRaya 4:26 AM 0

SIMALUNGUN–Penyidik Polres Simalungun menyerahkan berkas perkara mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik yang terjerat dugaan korupsi dana APBD 2006 ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (30/1).
Menurut Kanit Tipikor Polres Simalungun Ipda Ferry Kusnady Tobing SH, berkas yang diserahkan merupakan tahap awal yang akan diperiksa jaksa.
Ipda Ferry menyebutkan, berkas perkara tahap pertama ini merupakan berkas materi pemeriksaan. “Dalam berkas ini berisi keterangan tersangka dan para saksi-saksi. Penanganan kasus ini bukan dipercepat, hanya saja kasus ini menindaklanjuti yang sudah ada, yakni kasus mantan Bendahara Pemkab Simalungun, Sugiati SE,“ sebutnya

Menurutnya, berkas yang diserahkan ke Kejaksaan dengan no pol:BP/19/I/2012/Reskrim ini menindaklanjuti dari kasus Sugiati. Sehingga penanganannya lebih mudah, karena kasus sebelumnya sudah dipelajari dan tersangka Sugiati juga sudah diserahkan.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pembantaran di RS Horas Insani ruang 07. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengawalan dan setiap hari kami selalu meminta hasil rekam medik dari dokter yang menangani penyakitnya,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Simalungun, Edmond Purba yang menerima berkas tersebut mengatakan, jaksa peneliti yang sudah dibentuk, yakni Jaksa P16 akan segera memeriksa atau melakukan perbaikan. “Jaksa peneliti yang dibentuk oleh kejaksaan yakni Sukma Frando, Bilin Sinaga dan Sanggam Siagian. Sesuai KUHAP jaksa peneliti akan menentukan sikap selama 14 hari. Sikap yang ditentukan bisa saja P19 (belum lengkap) atau P21 (lengkap),” ujarnya.
Menurutnya, jika alat bukti sudah cukup dan pasal yang disangka kan sudah sesuai, maka kasus tersebut sudah bisa P21. Namun untuk kasus ini dalam waktu 7 hari Jaksa peneliti sudah bisa menentukan sikap, yakni didahului P18 dengan unsur alat bukti. Dilanjutkan Edmond, sedikit kronologis kasus yang menjerat mantan Bupati Simalungun periode 2005-2010 tersebut, yakni dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Ta 2006 yang dilakukan tersangka Zulkarnain dan Sugiatu SE selaku Bendaraha umum pada Desember 2005.
“Saat itu Sugiati mencarikan dana dari kas daerah yang tidak sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang ada. Dana tersebut juga tidak tersedia anggarannya dalam APBD 2006 serta penggunaannya tidak diterima manfaatnya oleh Pemkba Simalungun. Akibat perbuatannya tersebut negara dirugikan sebesar Rp529.654.638,” paparnya.
Ditambahkannya, pasal yang disangkakan pada Zulkarnain, yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantassan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (mua)
Tekanan Darah Naik Lagi
Hari kelima mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik dibantarkan di RS Horas Insani Kota Siantar, tekanan darahnya kembali naik 160 mmhg. Senin (30/1) kemarin, Zulkarnain dikunjungi Ketua KPU Simalungun Nurdin Sinaga.
Tiga perawat RS Horas Insani yang ditemui di ruangannya, Senin (30/1) menyebutkan, setiap hari tekanan darah Zulkarnain diperiksa tiga kali, pagi, siang dan sore. Setiap kali diperiksa, tekanan darah Zulkarnain selalu berubah-ubah.
“Tadi pagi (kemarin, red) diperiksa pukul 08.00 WIB tekanan darahnya 160. Waktu siang diperiksa lagi sudah berubah menjadi 150. Nanti sore kita periksa lagi,” ungkap salah satu perawat.
Disebutkan mereka, selama dirawat di RS Horas Insani, tekanan darah Zulkarnain tidak stabil, selalu berubah setiap hari. Dua hari lalu atau Sabtu, tekanan darah mantan orang nomor satu di Kabupaten Simalungun ini sudah normal, 120 mmhg.
Hari kelima Zulkarnain dibantarkan, Zulkarnain dikunjungi Ketua KPU Simalungun Nurdin Sinaga. Nurdin tiba di rumah sakit sekira pukul 09.30 WIB dan tetap bertahan di ruang perawatan Zulkarnain hingga pukul 12.30 WIB. Tidak jelas apa yang menjadi topik pembicaraan mereka saat itu.
Dr Sahat Situmorang, dokter yang menangani penyakit yang diderita Zulkarnain menyebutkan, Zulkarnain Damanik menderita penyakit hipertensi dan maag. Katanya, dia hanya menangani Zulkarnain selama tiga hari saja, Kamis hingga Sabtu. Sejak Minggu, Zulkarnain sudah ditangani dokter lain.
“Hipertensi dan maag, mungkin karena pikiran,” ungkap Sahat sembari menunjuk ke arah kepalanya saat ditemui di tempat kerjanya di RSUD Djasamen Saragih.
Terkait keinginan Zulkarnain berobat ke Penang, menurut dokter berkumis tebal ini, sepenuhnya bukan wewenang dia, tetapi wewenang dari Direktur RS Horas Insani Dr Petrus Yusuf.
Dihubungi melalui telepon selulernya, Dr Petrus Yusuf menyebutkan, rekomendasi berobat ke Penang, sepenuhnya wewenang dari dokter yang merawat Zulkarnain yaitu Dr Sahat Situmorang.
Terkait pernyataan Dr Sahat Situmorang , Dr Petrus Yusuf kemudian menjawab,” Sekarang pasien ditangani Dr Paulus,” jawabnya.
Dia juga mengakui sudah menerima surat dari Kapolres Simalungun AKBP M Agus Fajar yang meminta kemajuan terapi dan rekam medik dari Zulkarnain Damanik selama dibantarkan di RS Horas Insani.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Adenan AS menyebutkan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan dokter di Polres Simalungun dan di RS Horas Insani terkait kondisi terkini kesehatan Zulkarnain.
Sarles Gultom, salah satu pengacara Zulkarnain menyebutkan, tidak ada batas pembantaran kepada Zulkarnain, jika yang bersangkutan masih sakit. Dia bersama Sarbudin Panjaitan tetap berkeinginan membawa Zulkarnain berobat ke Penang, Medan atau Jakarta. (ral)

sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply