sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » » » » Dugaan Korupsi JR Saragih, Bernhard Minta Laporannya Diproses


Garama ParRaya 1:15 AM 0

SIMALUNGUN – Hingga kini, anggota DPRD Bernhard Damanik tak kunjung mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak lanjut laporannya yang disampaikannya akhir 2011 lalu. Disusul laporan LSM Macan Habonaron pada pertengahan Desember lalu. Dia berharap, KPK memroses dan tidak mendiamkan laporannya tersebut.
“Hingga saat ini, saya belum dipanggil KPK untuk memberikan keterangan lanjutan. Tapi di Poldasu saya sudah dipanggil pada pertengahan Desember lalu untuk memberikan keterangan,” kata Benhard yang ditemui METRO, Rabu (9/1).
Dipanggilnya Bernhard ke Poldasu karena pihaknya juga membuat laporan pengaduan ke Bareskrim. Menurutnya, KPK tidak boleh mendiamkan laporan tersebut. Sebab laporan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mencapai puluhan miliar yang merupakan uang negara.
Padahal, sebelumnya Bernhard Damanik telah memberikan bukti tambahan ke KPK atas dugaan penyelewengan dana APBD Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2010 sebesar Rp48 miliar, yang disinyalir dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih. Dia memberikan bukti tambahan ke KPK berupa testimoni, pada Oktober 2011 lalu.
Dalam testimoni itu disebukan, adanya penyimpangan Dana APBD Kabupaten Simalungun TA 2010 yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Sumatera Utara, khususnya untuk insentif guru non PNS (Guru Swasta) TA 2010 sebesar Rp1.276.920.000 dan dari APBN TA 2010 tentang Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kabupaten Simalungun TA 2010 sebanyak 69 orang guru bersertifikasi sebesar Rp1.035.000.000.
Selain itu, juga ada dugaan kolusi antara JR Saragih dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon untuk mengalihkan dana insentif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun.
Ternyata, dari bukti yang didapat, untuk memuluskan pengalihan dana tersebut, JR Saragih meminta persetujuan kepada Ketua DPRD Simalungun.
Dalam surat 900/2110/DPP KA-2011, perihal Permohonan Persetujuan Melakukan Pengeluaran Uang Mendahului P APBD Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp1.276.920.000 miliar, disebutkan bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Nomor 420/773/Set-Keu/Disdik-2011 Tanggal 3 Maret 2011 perihal permohonan izin Mendahului P APBD TA 2011, mengajukan pembayaran tambahan penghasilan bagi guru non PNS untuk Juli sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp1.276.920.000 miliar.
Selain itu, Bernhard juga telah melaporkan JR Saragih atas adanya dugaan korupsi renovasi Guest House menjadi rumah dinas Bupati Simalungun yang menelan biaya Rp2.635.000.000 yang dikerjakan pihak ketiga tanpa melalui proses tender, di mana hal ini melanggar Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
lalu, LSM Macan Habonaron juga telah menyampaikan laporannya pada pertengahan Desember lalu. Dalam laporan itu, JR Saragih diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp67 miliar lebih.
Dugaan korupsi tersebut berasal dari dana BOS TA 2011 dan TA 2012, dana alokasi khusus (DAK) TA 2011 yang dikerjakan tahun 2012 dan dana Bantuan Sosial (Bansos) bidang pendidikan TA 2012 serta DAK TA 2012.
Tak hanya itu. Anggota KPU Simalungun Robert Ambarita juga telah melaporkan JR Saragih ke KPK tahun 2010 lalu tentang kasus suap Bupati Simalungun JR Saragih ketika masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung.
Bahkan barang bukti suap berupa selembar cek senilai Rp50 juta juga sudah diserahkan Robert Ambarita ke KPK. Namun hingga kini belum ada titik terang terhadap penanganan kasus tersebut. (pra/doc)

SUMBER : METRO SIANTAR

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply