sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » » Rp557 Miliar Milik Simalungun Hataran


Garama ParRaya 11:59 PM 0

Aset Pemkab Simalungun yang akan diserahkan ke daerah pemekaran sebesar Rp559 miliar. Nilai itu dihitung dari aset Pemkab di 15 kecamatan yang akan dimekarkan menjadi satu kabupaten.
Asisten I Pemkab Simalungun Oberlin Hutagaol mengatakan, nilai tersebut berasal dari harga tanah kantor camat, gedung kantor camat, tanah kantor lurah, gedung kantor lurah, puskesmas, puskesmas pembantu, rumah sakit perdagangan, tanah sekolah, gedung SD, SMP, SMA, pasar, infrastuktur jalan, jembatan dan aset lainnya.
“Dari hitungan harga aset itu yang berada di 15 kecamatan setelah dijumlahkan bernilai Rp557 milair lebih. Intinya seluruh aset pemkab di 15 kecamatan itu diserahkan ke daerah pemekaran,” ujar Oberlin.
Selain aset fisik, juga akan diserahkan SDM, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan bekerja di daerah pemekaran. “Jumlah pegawai nantinya juga akan dibagi setelah disesuaikan dengan kebutuhan. Karena di sana nantinya juga akan ada kadis, kaban, kabag dan staf, berapa jumlah pegawai belum ditentukan,” katanya.
Sementara eks kantor Bupati Simalungun dan kantor SKPD di Kecamatan Siantar, masih dikelola kabupaten induk. “Untuk eks kantor bupati, masih dikelola kabupaten induk. Intinya, aset diberikan untuk kebutuhan pelayanan dasar saja,” katanya.
Sementara Kabag Adminstrasi Pemerintahan Umum Rizal P Saragih mengatakan, keseluruhan kelengkapan berkas untuk mendukung pemekaran sudah selesai disiapkan . Bahkan pemberkasan sesuai PP 129 Tahun 2000 sudah diganti dan disesuaikan dengan tata cara pemberkasan sesuai PP 78 Tahun 2007 tentang tata cara pengabungan dan pemisahan daerah.
“Pemekaran ini digulirkan sejak 2002 lalu. Saat itu berkas dilengkapi masih mengacu kepada PP 129 Tahun 2000, setelah adanya perubahan PP Pemekaran menjadi PP 78 Tahun 2007 sudah kami lengkapi seluruhnya,” katanya.
Rizal menambahkan, tanggal 2 Maret 2012 lalu, bupati juga sudah menyurati Gubsu agar menyetujui pemberian bantuan dana ke daerah pemekaran selama dua tahun, kemudian persetujuan pemberian dana penyelenggaran pilkada, persetujuan pemberian nama kabupaten pemekaran dan persetujuan pemberian aset.
“Sebenarnya masalah pemekaran ini sudah menjadi kewenangan pusat dan DPR RI. Pemkab hanya menfasilitasi dari segi adminstrasi dan fisik,” ungkapnya. (doc)

SUMBER : METRO SIANTAR

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply