sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » Kasus illegal logging Simalungun ngendap di Polda


Garama ParRaya 8:17 PM 0

MEDAN - Hingga kemarin, penyidik Subdit IV/Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, belum mampu menyelesaikan penyelidikan perambahan hutan lindung di Desa Tajur, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, seluas 43 hektar yang diduga melibatkan oknum pejabat Pemkab Simalungun.

Padahal, penyelidikan kasus itu diambilalih oleh Polda Sumut dari Polres Simalungun karena diduga melibatkan Bupati Simalungun JS dan pejabat setingkat kepala dinas (kadis) di daerah setempat. Sementara Polres Simalungun telah menetapkan 13 warga sebagai tersangka.

Menanggapi lambannya proses penyelidikan itu, praktisi hukum Julheri Sinaga, menduga telah terjadi konspirasi hukum antara penyidik dengan oknum terduga terlibat.

"Wah, ini ada apa?. Kenapa sudah berbulan-bulan diselidiki, tapi penyidik Tipiter Polda Sumut belum juga memberikan kepastian hukum terhadap kasus perambahan hutan di Simalungun," ujar Julheri Sinaga kepada wartawan di Medan, hari ini.

Menurut Julheri, Poldasu harus bergerak cepat menuntaskan kasus itu, jangan malah menjadikannya sebagai "ajang". Sebab, akan menimbulkan dampak negatif bagi penyidik dan keluarga yang terduga terlibat. Apalagi penyidik sudah mengantongi keterangan dari para tersangka yang diproses Polres Simalungun.

"Inikan sudah jelas, ada pengakuan dari tersangka yang diproses Polres Simalungun, bahwa ada pejabat Pemkab Simalungun diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan hutan di Simalungun," kata Julheri Sinaga.

Kasubdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Teguh Yuswardhie ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, tidak merespon.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa Gerakan Masyarakat Peduli Hutan Simalungun (GMPHS) mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Syarief Gunawan segera menangkap mantan Kadispenda Simalungun yang kini menjadi Kadis Perizinan Januanner W Saragih dan anggota DPRD terpilih E Barus karena diduga terlibat pembalakan hutan lindung di Desa Tajur, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun seluas 43 hektar.

Massa juga meminta Poldasu supaya mengusut keterlibatan Bupati Simalungun, JR Saragih.

"Kedatangan kami ke Polda Sumut ini sudah yang kesekian kalinya. Tapi apa tanggapan, sikap dan respon Kapolda Sumut dalam menangani perkara ini? Karena itu kami menduga Kapolda Sumut telah menerima setoran dari para perambah hutan," kata koordinator aksi, Anthony Damanik, saat berunjuk rasa di. Mapolda Sumut, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, dalam kasus itu Polres Simalungun telah menangkap 12 pekerja perambah hutan dan telah diproses sesuai dengan hukum. Tapi yang diduga aktor intelektual penebangan hutan itu Januanner W Saragih dan E Barus hingga saat ini masih menghirup udara segar di Simalungun.

Bahkan, Januanner justru dilantik bupati menjadi Kepala Dinas Perizinan Simalungun dan E Barus yang akan dilantik menjadi anggota DPRD Simalungun periode 2014-2019.

Menanggapi aksi pengunjukrasa, Kasubdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sumut, AKBP Teguh Yuswardhie mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat jawaban yang dilayangkannya ke Kementrian Kehutanan di Jakarta.

"Kita masih menunggu surat jawaban dari kementrian untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang Januanner," katanya.

Sebanyak 13 tersangka merupakan pekerja telah ditahan Polres Simalungun. Karena diduga ada keterlibatan oknum pejabat, sehingga penyelidikan diambilalih Poldasu. Dalam kasus itu dua pejabat Simalungun diduga terlibat.

SUMBER : WASPADA

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply