sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » Bupati Simalungun Akui Izin Pemeriksaan Terbit


Garama ParRaya 12:33 AM 0

Rabu, 21 April 2010

Sebagai Saksi Dugaan Ijazah Palsu
SIMALUNGUN-METRO; Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM mengakui izin pemeriksaan terhadap dirinya telah diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hanya saja, katanya, pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi kasus dugaan ijazah SMP-nya yang palsu.

"Benar sudah turun. Tapi saya jelaskan, saya sebagai saksi untuk diminta keterangan," tegas bupati kepada METRO, Selasa (20/4).

Soal banyaknya pihak meributi ijazahnya, bupati justru merendah dan menyerahkan semuanya kepada DPRD Simalungun dan proses hukum.

"Kalaupun ada yang melaporkan, mengintimidasi kepala sekolah dan mantan guru saya, itu hak mereka. Namun, harus dengan cara yang tepat. Kalau memang benar ada masalah itu, saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Simalungun dan proses hukum," ungkapnya.

Ia mengatakan, kasus ijazah SMA-nya yang sebelumnya dilaporkan telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun demikian, ia tak menaruh dendam atau semacamnya kepada mereka yang melaporkan.

"Biar proses hukum yang membuktikan semua kebenaran. Yang saya harapkan saat ini, Simalungun yang kita cintai ini tetap kondusif. Apalagi menjelang pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Ditanya tanggapannya soal seringnya ijazahnya diributi, Zulkarnain mengatakan hal tersebut sebenarnya sedikit mengganggu. Namun, selaku warga negara yang baik dan seorang pemimpin, ia tetap harus turut pada hukum dan menghargai mereka yang melaporkan.

Data METRO, sebelumnya Sekretaris Eksekutif Government Watch (Gowa) Andy W Syahputra melaporkan penggunaan ijazah palsu SMAN 1 Pontianak oleh Zulkarnain Damanik. Namun, dari hasil penyelidikan polisi, ijazah tersebut sah dan kasusnya sudah di-SP3 oleh Polda Kalimantan Barat, sesuai surat No Pol Sp.Sidik/03/X/2006/Dit Reskrim.

Selanjutnya, Zulkarnain melaporkan Andi dengan No Pol LP/2636/K/VII/2006/SPK unit I, tanggal 12 Juli 2006, tentang pencemaran nama baik. Andi sendiri kini berstatus tersangka atas laporan bupati tersebut.

Namun belum lama ini, salah satu LSM dilaporkan Kepala SMP 22 Jakarta dan mantan guru Zulkarnain ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah mengintimidasi mereka untuk membatalkan legalisasi ijazah SMP Bupati Simalungun.

Jaya Sibarani: Klarifikasi ke Jakarta

Menanggapi masalah ijazah tersebut, Ketua Fraksi Golkar Nusantara DPRD Simalungun, Jaya Sibarani mengatakan, DPRD Simalungun perlu berangkat ke Jakarta, yakni ke SMPN 22 dan Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi hal tersebut. "Saya minta kepada pimpinan DPRD Simalungun untuk memberangkatkan para pimpinan fraksi DPRD di Simalungun untuk diberangkatkan ke Jakarta guna mengklarifikasi permasalahan tersebut," tegas Jaya.

Ia berharap, hal itu bukan sebagai upaya memperkeruh suasana, justru mengklarifikasi masalah yang sebenarnya. Ia mengaku kasus dugaan ijazah SMA Bupati sebelumnya sudah di-SP3 dan yang melaporkannya sudah menjadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik.

Katanya, masyarakat sudah gerah dengan masalah tersebut. Untuk itu wakil rakyat perlu meluruskan masalah tersebut dengan mengklarifikasinya langsung ke Jakarta. "Kita tak mau isu membuat suasana Simalungun tak kondusif, apalagi menjelang pemilukada. Saya minta kepada pimpinan DPRD untuk memberangkatkan pimpinan fraksi mengklarifikasi hal tersebut," tegasnya. (leo)


sumber : METRO SIANTAR

berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply