PNS Kembali Diingatkan untuk Netral
Garama ParRaya
12:20 AM
0
20 April 2010
SIMALUNGUN(SI) – Bupati Simalungun HT Zulkarnain Damanik kembali mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) di jajarannya untuk tidak ikut menjadi tim kampanye dan tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun periode 2010–2105.
Dalam apel peringatan Hari Kesadaran Nasional di halaman kantor bupati di Pematang Raya,Kecamatan Raya, Zulkarnain menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang melanggar ketentuan itu. Dia menuturkan, sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 08/M.PAN/ 2005 tentang netralitas PNS dalam pilkada, telah diatur sanksi yang akan dikenai bagi aparatur pemerintah atau PNS yang menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pilkada. ”Saat ini saya memang sudah banyak menerima laporan keterlibatan PNS sebagai tim sukses salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang akan ikut pilkada, tetapi sejauh ini banyak juga yang belum dapat dibuktikan sehingga belum saya berikan sanksi.
Namun,jika nanti terbukti,saya tidak akan ragu untuk menindaknya,” paparnya. Dia menambahkan, para PNS bebas menentukan pilihannya dalam pilkada nanti, tetapi tidak boleh memengaruhi orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung,untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun. Secara khusus,dia mengharapkan PNS di jajaran Pemkab Simalungun tetap menjalankan tugasnya sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon mendukung sanksi tegas bagi para PNS di jajaran Pemkab Simalungun yang tidak netral dalam Pilkada 2010.
”Jika memang ada ketentuan yang mengharuskan PNS menjaga netralitasnya dalam pilkada, sebaiknya itu ditegakkan. Bagi yang melanggar, harus diberikan sanksi tegas sehingga aparatur pemerintah memahami jelas posisinya dalam pilkada,”ujarnya. (ricky hutapea)
SIMALUNGUN(SI) – Bupati Simalungun HT Zulkarnain Damanik kembali mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) di jajarannya untuk tidak ikut menjadi tim kampanye dan tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun periode 2010–2105.
Dalam apel peringatan Hari Kesadaran Nasional di halaman kantor bupati di Pematang Raya,Kecamatan Raya, Zulkarnain menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang melanggar ketentuan itu. Dia menuturkan, sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 08/M.PAN/ 2005 tentang netralitas PNS dalam pilkada, telah diatur sanksi yang akan dikenai bagi aparatur pemerintah atau PNS yang menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pilkada. ”Saat ini saya memang sudah banyak menerima laporan keterlibatan PNS sebagai tim sukses salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang akan ikut pilkada, tetapi sejauh ini banyak juga yang belum dapat dibuktikan sehingga belum saya berikan sanksi.
Namun,jika nanti terbukti,saya tidak akan ragu untuk menindaknya,” paparnya. Dia menambahkan, para PNS bebas menentukan pilihannya dalam pilkada nanti, tetapi tidak boleh memengaruhi orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung,untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun. Secara khusus,dia mengharapkan PNS di jajaran Pemkab Simalungun tetap menjalankan tugasnya sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon mendukung sanksi tegas bagi para PNS di jajaran Pemkab Simalungun yang tidak netral dalam Pilkada 2010.
”Jika memang ada ketentuan yang mengharuskan PNS menjaga netralitasnya dalam pilkada, sebaiknya itu ditegakkan. Bagi yang melanggar, harus diberikan sanksi tegas sehingga aparatur pemerintah memahami jelas posisinya dalam pilkada,”ujarnya. (ricky hutapea)
sumber : sinar indonesia
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
No comments