sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » PNS Harus Netral


Garama ParRaya 11:45 PM 0

SIMALUNGUN – METRO; Komunitas Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaporan Aset Negara ( Kopenpam ) Simalungun kembali mengingatkan para PNS di jajaran Pemerintah Kabupaten Simalungun agar tetap netral dalam pelaksanaan tahapan pemilukada Agustus mendatang.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Kopenpam Simalungun Drs Sarmulia Simarmata kepada METRO, beberapa hari kemarin, mengingat semakin meningkatnya kegiatan berbau kampanye mengumpulkan dukungan di Simalungun. Di mana PNS banyak terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Kita menyayangkan para aparatur negara yang seharus memberikan pelayanan yang sama kepada masyarakat terlibat dalam acara dukung mendukung. Tentunya akan melibatkan emosional yang akan berpengaruh terhadap pelayanan terhadap calon yang didukungnya," kata Sarmulia Simarmata.

Lebih lanjut Sarmula menjelaskan, sesuai dengan Undang–undang Nomor 43 tahun 1999 tentang pokok –pokok kepegawaian serta surat edaran Menneg PAN Nomor SE/04/M.PAN/03/2004, PNS akan dikenakan sanksi jika tidak netral.

"Kami mengharapkan PNS kembali kehabitat aslinya serta tidak ikut melakukan politik praktis dalam pemilukada di Simalungun. Seluruh calon bupati yang maju pada pemilukada agar bertindak sportif dan berjiwa besar serta mematuhi peraturan yang berlaku," katanya.

Sementara itu Ketua Panwaskada Simalungun Drs Ulamatuah Saragih membenarkan bahwa PNS dilarang melakukan politik praktis. Jika terbukti akan dikenakan sanksi.

"Undang-undang dan surat edaran menteri telah menegaskan bahwa PNS harus netral. Jika terbukti maka Panwas akan memberikan sanksi tergantung jenis pelanggarannya. Jika hanya terlibat dan mengikuti kampanye salah satu calon maka sanksinya akan dilaporkan ke atasan si PNS.

Tetapi jika terbukti mengarahkan dan mengumpulkan dukungan serta menggunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye dapat dipidanakan.

‘Panwas secara tegas akan mempidanakan PNS yang terbukti kampanye dengan mengarahkan memilih calon dan yang memakai fasilitas negara," kata Ulamatuah Saragih. (mag-14)

sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon


BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply