Pemetaan Pertanian Belum Diterapkan
Garama ParRaya
11:50 PM
0
SIMALUNGUN-METRO; Dengan luas areal persawahan yang mencapai puluhan ribu hektar, Kabupaten Simalungun ternyata belum memiliki/menerapkan sistem zonaisasi (pengkhususan fungsi) peruntukan persawahan. Bahkan, Pemerintah Kabupaten hingga kini tidak memiliki master plannya. Padahal, penerapan zonaisasi persawahan/lahan, sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan pemberdayaan sebuah areal atau ruang.
Soal ketiadaan zonaisasi areal persawahan diakui oleh Kepala Dinas PSDA Kabupaten Simalungun. Di kantornya belum lama ini, Kadis PSDA, Ramadhani Purba mengatakan, dampak dari ketiadaan zonaisasi itu bagi pihaknya dirasakan sebagai salah satu kendala, untuk memaksimalkan fungsi irigasi, sebagai sumber pengairan bagi areal persawahan.
"Banyak terjadi di beberapa tempat di wilayah kita (Simalungun-red), pembagian air irigasi di areal persawahan tidak merata. Karena, irigasi yang diperuntukkan bagi pengairan sawah, malah dimanfaatkan mengairi kolam ikan yang debit airnya pasti lebih banyak," tukasnya.
Saluran irigasi Syahkuda Bayu, Kecamatna Gunung Malela menurut ramadhani, adalah salah satu bukti dari ketiadaan zonaisasi areal persawahan. Di daerah itu, tepatnya pada sentra peternakan ikan mas milik warga, saluran irigasi yang menjadi sumber air ke kolam ikan penduduk, adalah irigasi untuk mengairi areal pertanian sawah, dalam ini lahan padi. Akibatnya, sejumlah petani di daerah ini, khususnya yang berada di daerah hilir kesulitan memperoleh air untuk lahan padinya.
Namun, dalam waktu dekat Purba berharap kondisi itu segera membaik menyusul adanya rencana pembangunan drain kolektor irigasi khusus perikanan berbiaya miliaran rupiah. nantinya jika itu terwujud, diharapkan system distribusi air akan semakin membaik, dan para petani akan semakin terbantu.
Menanggapi ketiadaan zonaisasi lahan, khususnya persawahan di Simalungun, Juriston Purba Sp, seorang sarjana pertanian lulusan salah satu universitas swasta di Kota Medan, kepada METRO Sabtu (29/5) kemarin di Jalan Gereja mengatakan, Pemerintah harus segera mengambil kebijakan guna memberlakukan zonaisasi lahan persawahan. Sebab menurutnya, itu merupakan salah satu kunci keberhasilan penggunaan lahan tersebut.
"Kiranya memang benar belum ada zonaisasi, atau master plan nya, hendaknya segera dibuat oleh Pemkab. Karena itu sangat perlu, untuk memaksimalkan dan memberhasilkan penggunaan lahan. Contohnya, pemerintah harus tetapkan dimana persawahan yang menjadi zona perikanan, dan zona pertanian. Nah kalau itu ada, maka sarana pendukungnya pastinya secara otomatis akan di sesuaikan," tegasnya. (ing)
Soal ketiadaan zonaisasi areal persawahan diakui oleh Kepala Dinas PSDA Kabupaten Simalungun. Di kantornya belum lama ini, Kadis PSDA, Ramadhani Purba mengatakan, dampak dari ketiadaan zonaisasi itu bagi pihaknya dirasakan sebagai salah satu kendala, untuk memaksimalkan fungsi irigasi, sebagai sumber pengairan bagi areal persawahan.
"Banyak terjadi di beberapa tempat di wilayah kita (Simalungun-red), pembagian air irigasi di areal persawahan tidak merata. Karena, irigasi yang diperuntukkan bagi pengairan sawah, malah dimanfaatkan mengairi kolam ikan yang debit airnya pasti lebih banyak," tukasnya.
Saluran irigasi Syahkuda Bayu, Kecamatna Gunung Malela menurut ramadhani, adalah salah satu bukti dari ketiadaan zonaisasi areal persawahan. Di daerah itu, tepatnya pada sentra peternakan ikan mas milik warga, saluran irigasi yang menjadi sumber air ke kolam ikan penduduk, adalah irigasi untuk mengairi areal pertanian sawah, dalam ini lahan padi. Akibatnya, sejumlah petani di daerah ini, khususnya yang berada di daerah hilir kesulitan memperoleh air untuk lahan padinya.
Namun, dalam waktu dekat Purba berharap kondisi itu segera membaik menyusul adanya rencana pembangunan drain kolektor irigasi khusus perikanan berbiaya miliaran rupiah. nantinya jika itu terwujud, diharapkan system distribusi air akan semakin membaik, dan para petani akan semakin terbantu.
Menanggapi ketiadaan zonaisasi lahan, khususnya persawahan di Simalungun, Juriston Purba Sp, seorang sarjana pertanian lulusan salah satu universitas swasta di Kota Medan, kepada METRO Sabtu (29/5) kemarin di Jalan Gereja mengatakan, Pemerintah harus segera mengambil kebijakan guna memberlakukan zonaisasi lahan persawahan. Sebab menurutnya, itu merupakan salah satu kunci keberhasilan penggunaan lahan tersebut.
"Kiranya memang benar belum ada zonaisasi, atau master plan nya, hendaknya segera dibuat oleh Pemkab. Karena itu sangat perlu, untuk memaksimalkan dan memberhasilkan penggunaan lahan. Contohnya, pemerintah harus tetapkan dimana persawahan yang menjadi zona perikanan, dan zona pertanian. Nah kalau itu ada, maka sarana pendukungnya pastinya secara otomatis akan di sesuaikan," tegasnya. (ing)
sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
No comments