Ribuan Anggota FPMS Kembali Demo Kantor KPUD Simalungun
Garama ParRaya
7:59 PM
0
Simalungun (SIB)
Untuk kedua kalinya massa Forum Mahasiswa Peduli Simalungun (FMPS) dan LSM LIRA melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor KPUD Simalungun, Jumat (25/6) menuntut janji pihak KPUD yang sebelumnya berjanji bahwa tahapan penetapan balon Bupati/Wakil Bupati dilakukan pada hari ini.
Sebelum ke Kantor KPUD, masssa FMPS terlebih dahulu mendatangi kantor Panwaslukada dengan berjalan kaki. Di kantor Panwas, massa menuntut agar Panwas bekerja dengan objektif melaksanakan tugasnya dalam memantau kinerja KPUD melakukan tahapan pemilukada.
Menanggapi aspirasi pengunjuk rasa ketua Panwaslukada Drs Ulamatuah Saragih mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang turut melakukan pengawasan dalam rangka Pemilukada. Perlu diketahui, kata Ulamatuah, bahwa Panwas akan bekerja dengan maksimal dalam melakukan tugasnya.
Di tengah Ulamatuah melakukan penjelasan, perwakilan massa menyela penjelasan tersebut sambil mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari media bahwa Panwas telah mengumumkan 2 berkas balon yang telah lulus verifikasi. Jadi kami minta Panwas untuk menyebutkan siapa balon tersebut?
Menanggapi permintaan massa , dengan diplomatis Ulamatuah menjawab bahwa pihaknya tidak ada mengumumkan dan memberikan informasi kepada wartawan tentang adanya 2 balon yang lulus verifikasi. Namun perlu diketahui bahwa berdasarkan surat masuk ke Panwas dari berbagai elemen masyarakat terkait proses penepatan berkas balon, menindaklanjuti surat masyarakat tersebut kita kemudian melakukan klarifikasi terhadap 3 pasangan balon.
Oleh karenanya kami berjanji bahwa jika nanti KPUD melakukan penetapan balon Bupati/Wakil Bupati, paling lama pukul 24.00 Wib surat rekomendasi Panwas akan kita berikan kepada pihak KPUD. Untuk itu mari kita sama-sama melakukan pengawasan karena peran serta masyarakat sangat dibutuhkan himbau Ulamatuah.
Sementara anggota Panwaslukada Jannes Silaban menanggapi tahapan pemilukada yang telah ditetapkan KPUD, mengatakan KPUD harus konsisten dengan surat yang ditetapkan tentang tahapan-tahapan pemilukada. Ketika ditanya massa tentang apa upaya Panwas jika KPUD melakukan pengunduran jadwal penetapan. Ulamatuah mengatakan kita tidak memiliki wewenang mengintervensi pihak KPUD, jadi percayalah bahwa Panwas akan melakukan tugas dan tanggungjawabnya. Jika KPUD melakukan pelanggaran pidana, kami akan adukan KPUD.
Usai mendengar penjelasan dari Ketua Panwaslukada, kemudian ribuan massa FMPS dan LIRA bergerak kembali menuju Kantor KPUD Simalungun. Dian Purba dalam orasinya mendesak KPUD harus jujur dan desak minta jawaban hasil verifikasi berkas masing-masing balon Bupati. Tak berapa lama berorasi, anggota KPUD Robert Ambarita mengatakan perlu kami sampaikan bahwa hasil pertemuan yang dilakukan dengan KPU Sumut, Kamis (24/6) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka di sepakati jadwal penetapan balon Bupati/Wakil Bupati Simalungun ditunda menjadi tanggal 1 Juli dan penentuan nomor urut dilakukan tanggal 2 Juli disambut sorakan massa.
Setelah melakukan perdebatan, akhirnya pihak KPUD menyarankan agar perwakilan pengunjuk rasa bersedia mengadakan pertemuan di ruang rapat KPUD. Dalam pertemuan tersebut sempat bersitegang antara perwakilan pengunjuk rasa dengan pihak KPUD hingga akhirnya ketegangan mencapai puncak ketika perwakilan dari LIRA menunjukkan sebuah surat dari salah satu Dinas yang disebutkan bahwa surat keterangan yang dikeluarkan tidak merupakan pengganti Ijazah, berarti balon tersebut tidak memiliki ijazah kata perwakilan massa dijawab Ketua KPUD Drs Nurdin Sinaga ada ijazahnya.
Kalau memang ada ijazahnya mana mungkin keluar surat keterangan karena surat keterangan dikeluarkan bilamana ijazah yang bersangkutan tidak ada, kemudian dijawab Ketua KPU lagi bahwa ijazahnya memang tidak ada, lalu spontan perwakilan massa emosi lalu memendang kursi dan meninggalkan ruangan sementara sebagian perwaklan massa mencoba mendekati Ketua KPU dan anggota.
Dibantu pihak kepolisian kemudian Ketua KPU dikawal keluar dari ruangan rapat. Selanjutnya perwakilan massa menemui ribuan anggota yang sebelumnya telah menunggu hasil pertemuan. Syahrul salah seorang pengunjuk rasa yang melakukan pertemuan sangat menyesalkan tindakan KPUD. Massa menuding pihak KPUD melakukan penipuan dan pembohongan kepada publik soal ijazah salah satu balon Bupati. Massa juga mendesak agar Ketua KPU Drs Nurdin Sinaga maupun Robert Ambarita keluar dan memberikan penjelasan. Namun hingga beberapa lama ditunggu pihak KPUD tidak ada yang keluar menemui massa . Selanjutnya massa membubarkan diri.
Hasil Klarifikasi Panwaskada Ijazah Balon DR JR Saragih SH MM Sah
Sebelumnya Ketua Panwaskada Simalungun Drs Ulamatuah Saragih ketika ditemui di Kantor KPU, Kamis (24/6) mengatakan bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya terhadap 3 pasangan balon Bupati Simalungun bahwa yang telah mendapatkan jawaban dari sekolah yang bersangkutan adalah balon Bupati DR JR Saragih SH MM.
Dengan demikian ijazah yang bersangkutan sah dan tidak ada masalah. Sedangkan untuk balon Bupati Drs T Zulkarnain Damanik MM dan Samsudin Siregar SH pihak Panwaskada masih menunggu hasil klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan. Hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya akan segera diserahkan ke Kantor KPUD, kata Ulamatuah.(BS/BP/JHS/x)
Untuk kedua kalinya massa Forum Mahasiswa Peduli Simalungun (FMPS) dan LSM LIRA melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor KPUD Simalungun, Jumat (25/6) menuntut janji pihak KPUD yang sebelumnya berjanji bahwa tahapan penetapan balon Bupati/Wakil Bupati dilakukan pada hari ini.
Sebelum ke Kantor KPUD, masssa FMPS terlebih dahulu mendatangi kantor Panwaslukada dengan berjalan kaki. Di kantor Panwas, massa menuntut agar Panwas bekerja dengan objektif melaksanakan tugasnya dalam memantau kinerja KPUD melakukan tahapan pemilukada.
Menanggapi aspirasi pengunjuk rasa ketua Panwaslukada Drs Ulamatuah Saragih mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang turut melakukan pengawasan dalam rangka Pemilukada. Perlu diketahui, kata Ulamatuah, bahwa Panwas akan bekerja dengan maksimal dalam melakukan tugasnya.
Di tengah Ulamatuah melakukan penjelasan, perwakilan massa menyela penjelasan tersebut sambil mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari media bahwa Panwas telah mengumumkan 2 berkas balon yang telah lulus verifikasi. Jadi kami minta Panwas untuk menyebutkan siapa balon tersebut?
Menanggapi permintaan massa , dengan diplomatis Ulamatuah menjawab bahwa pihaknya tidak ada mengumumkan dan memberikan informasi kepada wartawan tentang adanya 2 balon yang lulus verifikasi. Namun perlu diketahui bahwa berdasarkan surat masuk ke Panwas dari berbagai elemen masyarakat terkait proses penepatan berkas balon, menindaklanjuti surat masyarakat tersebut kita kemudian melakukan klarifikasi terhadap 3 pasangan balon.
Oleh karenanya kami berjanji bahwa jika nanti KPUD melakukan penetapan balon Bupati/Wakil Bupati, paling lama pukul 24.00 Wib surat rekomendasi Panwas akan kita berikan kepada pihak KPUD. Untuk itu mari kita sama-sama melakukan pengawasan karena peran serta masyarakat sangat dibutuhkan himbau Ulamatuah.
Sementara anggota Panwaslukada Jannes Silaban menanggapi tahapan pemilukada yang telah ditetapkan KPUD, mengatakan KPUD harus konsisten dengan surat yang ditetapkan tentang tahapan-tahapan pemilukada. Ketika ditanya massa tentang apa upaya Panwas jika KPUD melakukan pengunduran jadwal penetapan. Ulamatuah mengatakan kita tidak memiliki wewenang mengintervensi pihak KPUD, jadi percayalah bahwa Panwas akan melakukan tugas dan tanggungjawabnya. Jika KPUD melakukan pelanggaran pidana, kami akan adukan KPUD.
Usai mendengar penjelasan dari Ketua Panwaslukada, kemudian ribuan massa FMPS dan LIRA bergerak kembali menuju Kantor KPUD Simalungun. Dian Purba dalam orasinya mendesak KPUD harus jujur dan desak minta jawaban hasil verifikasi berkas masing-masing balon Bupati. Tak berapa lama berorasi, anggota KPUD Robert Ambarita mengatakan perlu kami sampaikan bahwa hasil pertemuan yang dilakukan dengan KPU Sumut, Kamis (24/6) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka di sepakati jadwal penetapan balon Bupati/Wakil Bupati Simalungun ditunda menjadi tanggal 1 Juli dan penentuan nomor urut dilakukan tanggal 2 Juli disambut sorakan massa.
Setelah melakukan perdebatan, akhirnya pihak KPUD menyarankan agar perwakilan pengunjuk rasa bersedia mengadakan pertemuan di ruang rapat KPUD. Dalam pertemuan tersebut sempat bersitegang antara perwakilan pengunjuk rasa dengan pihak KPUD hingga akhirnya ketegangan mencapai puncak ketika perwakilan dari LIRA menunjukkan sebuah surat dari salah satu Dinas yang disebutkan bahwa surat keterangan yang dikeluarkan tidak merupakan pengganti Ijazah, berarti balon tersebut tidak memiliki ijazah kata perwakilan massa dijawab Ketua KPUD Drs Nurdin Sinaga ada ijazahnya.
Kalau memang ada ijazahnya mana mungkin keluar surat keterangan karena surat keterangan dikeluarkan bilamana ijazah yang bersangkutan tidak ada, kemudian dijawab Ketua KPU lagi bahwa ijazahnya memang tidak ada, lalu spontan perwakilan massa emosi lalu memendang kursi dan meninggalkan ruangan sementara sebagian perwaklan massa mencoba mendekati Ketua KPU dan anggota.
Dibantu pihak kepolisian kemudian Ketua KPU dikawal keluar dari ruangan rapat. Selanjutnya perwakilan massa menemui ribuan anggota yang sebelumnya telah menunggu hasil pertemuan. Syahrul salah seorang pengunjuk rasa yang melakukan pertemuan sangat menyesalkan tindakan KPUD. Massa menuding pihak KPUD melakukan penipuan dan pembohongan kepada publik soal ijazah salah satu balon Bupati. Massa juga mendesak agar Ketua KPU Drs Nurdin Sinaga maupun Robert Ambarita keluar dan memberikan penjelasan. Namun hingga beberapa lama ditunggu pihak KPUD tidak ada yang keluar menemui massa . Selanjutnya massa membubarkan diri.
Hasil Klarifikasi Panwaskada Ijazah Balon DR JR Saragih SH MM Sah
Sebelumnya Ketua Panwaskada Simalungun Drs Ulamatuah Saragih ketika ditemui di Kantor KPU, Kamis (24/6) mengatakan bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya terhadap 3 pasangan balon Bupati Simalungun bahwa yang telah mendapatkan jawaban dari sekolah yang bersangkutan adalah balon Bupati DR JR Saragih SH MM.
Dengan demikian ijazah yang bersangkutan sah dan tidak ada masalah. Sedangkan untuk balon Bupati Drs T Zulkarnain Damanik MM dan Samsudin Siregar SH pihak Panwaskada masih menunggu hasil klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan. Hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya akan segera diserahkan ke Kantor KPUD, kata Ulamatuah.(BS/BP/JHS/x)
sumber : harian sib
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
No comments