Sah, Formulir C-6 Berlogo Pemkab Simalungun
Garama ParRaya
5:22 PM
0
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun menyatakan formulir model C-6 (undangan ke TPS) yang berlaku adalah yang berlogo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Hal tersebut sesuai Peraturan KPU No 17 tahun 2010.
Ketua KPU Simalungun Drs HM Nurdin Sinaga, didampingi anggota KPU Ramadin Turnip SH kepada METRO, Minggu (22/8) mengatakan, KPU mencetak logistik pemilukada, dalam hal ini formulir C-6, dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005, yang diperbaharui dengan PP No 49 Tahun 2008 tentang pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah. Di mana disebutkan, formulir C-6 menggunakan logo pemerintah setempat.
Selanjutnya, 24 Juni 2010 lalu, Peraturan KPU No 17 tahun 2010 diundangkan. Di peraturan itu disebutkan, formulir C-6 harus menggunakan logo KPU. Di saat bersamaan, katanya, formulir C-6 untuk Pemilukada Simalungun telah selesai dicetak. Untungnya, dalam peraturan itu juga disebutkan, formulir C-6 yang dicetak sebelum peraturan itu dirbelakukan, maka formulir C-6 berlogo pemerintah daerah tetap sah. (ing)
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
No comments