2011, Simalungun Wajib e-KTP
Garama ParRaya
9:24 PM
0
SIMALUNGUN-METRO; Tahun 2011 seluruh warga Simalungun diwajibkan menggunakan e-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk). Hal tersebut sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai program nasional.
Hal itu harus dilaksanakan terlebih dahulu melalui beberapa tahap, yakni sesuai surat edaram no 470/3983/SJ tanggal 11 Nopember 2009 tentang pemutahiran database kabupaten/kota dan surat edaran no 471.13/2715/SJ tanggal 5 Juli 2010 tentang pemutahiran data, penerbitan NIK dan persiapan penerapan e-KTP.
Kepala Bidang Infoduk Dispencapil Simalungun, Riswanto Simarmata, kepada METRO, Senin (8/11) mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut telah dilaksanakan orientasi pemutahiran data di tingkat kabupaten. "Orientasi petugas di tingkat kabupaten sudah selesai. Ini sedang dilaksanakan orientasi di 31 kecamatan di Simalungun yang dihadiri petugas kecamatan, aparat desa, pangulu, lurah, gamot/kepling dan humas se-wilayah kecamatan. Materi yang diberikan yakni F101, yakni pemutahiran data dan F101 pemurahiran data yang belum terdata sejak 2007," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, usai tahapapan orientasi, dilanjutkan dengan surat edaran no 471.13/4141/SJ tanggal 13 Oktober 2010 tentang persiapan penerbitan e-KTP. Di mana Kabupaten Simalungun merupakan salah satu daerah terpilih yang wajib menerapkan e-KTP tahun 2011 dan untuk penerbitan NIK harus selesai Desember 2010.
"Perbedaan antara NIK dan e-KTP yang akan diterapkan, yakni jika NIK seluruh anggota keluarga dalam suatu keluarga baik anak-anak hingga dewasa harus memiliki NIK. Sementara untuk e-KTP yakni yang wajib KTP dari usia 17 tahun. Bahkan bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP dengan masa berlaku yang masih panjang, juga harus diganti menggunakan e-KTP," jelas Riswanto.
Ia menambahkan, untuk pembuatan e-KTP tersebut, anggaran harus dimasukkan ke APBD Simalungun. Dana tersebut digunakan untuk pelaksanaan sidik jari, foto dan berkas lainnya. Sehingga tidak ada pungutan biaya untuk masyarakat, karena e-KTP diperoleh gratis.
Selain itu, kelebihan dari e-KTP sebagai faktor pengaman, seluruh identitas berikut sidik jari, tanda tangan dan data lainnya tersimpan di e-KTP tersebut yang tidak bisa dilihat-lihat. Sehingga nantinya terhindar dari penggandaan KTP dan penipuan lainnya. "Melalui rencana penerapan e-KTP tersebut diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk saling bekerja sama memberikan informasi dan data akurat. Karena e-KTP ini juga untuk meningkatkan perkembangan zaman di Simalungun," tambahnya. (mua)
Hal itu harus dilaksanakan terlebih dahulu melalui beberapa tahap, yakni sesuai surat edaram no 470/3983/SJ tanggal 11 Nopember 2009 tentang pemutahiran database kabupaten/kota dan surat edaran no 471.13/2715/SJ tanggal 5 Juli 2010 tentang pemutahiran data, penerbitan NIK dan persiapan penerapan e-KTP.
Kepala Bidang Infoduk Dispencapil Simalungun, Riswanto Simarmata, kepada METRO, Senin (8/11) mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut telah dilaksanakan orientasi pemutahiran data di tingkat kabupaten. "Orientasi petugas di tingkat kabupaten sudah selesai. Ini sedang dilaksanakan orientasi di 31 kecamatan di Simalungun yang dihadiri petugas kecamatan, aparat desa, pangulu, lurah, gamot/kepling dan humas se-wilayah kecamatan. Materi yang diberikan yakni F101, yakni pemutahiran data dan F101 pemurahiran data yang belum terdata sejak 2007," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, usai tahapapan orientasi, dilanjutkan dengan surat edaran no 471.13/4141/SJ tanggal 13 Oktober 2010 tentang persiapan penerbitan e-KTP. Di mana Kabupaten Simalungun merupakan salah satu daerah terpilih yang wajib menerapkan e-KTP tahun 2011 dan untuk penerbitan NIK harus selesai Desember 2010.
"Perbedaan antara NIK dan e-KTP yang akan diterapkan, yakni jika NIK seluruh anggota keluarga dalam suatu keluarga baik anak-anak hingga dewasa harus memiliki NIK. Sementara untuk e-KTP yakni yang wajib KTP dari usia 17 tahun. Bahkan bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP dengan masa berlaku yang masih panjang, juga harus diganti menggunakan e-KTP," jelas Riswanto.
Ia menambahkan, untuk pembuatan e-KTP tersebut, anggaran harus dimasukkan ke APBD Simalungun. Dana tersebut digunakan untuk pelaksanaan sidik jari, foto dan berkas lainnya. Sehingga tidak ada pungutan biaya untuk masyarakat, karena e-KTP diperoleh gratis.
Selain itu, kelebihan dari e-KTP sebagai faktor pengaman, seluruh identitas berikut sidik jari, tanda tangan dan data lainnya tersimpan di e-KTP tersebut yang tidak bisa dilihat-lihat. Sehingga nantinya terhindar dari penggandaan KTP dan penipuan lainnya. "Melalui rencana penerapan e-KTP tersebut diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk saling bekerja sama memberikan informasi dan data akurat. Karena e-KTP ini juga untuk meningkatkan perkembangan zaman di Simalungun," tambahnya. (mua)
sumber : metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
No comments