Mobil Dinas Bupati Simalungun Dirazia Satlantas Polres Pematang Siantar
Garama ParRaya
10:02 PM
0
Walau mengendarai mobil dinas dikawal mobil patroli Dinas Perhubungan, tidak berarti Bupati Simalungun bebas dari razia. Mobil yang ditumpanginya dihentikan ketika melintas di depan Mapolsek Pematang Siantar, Selasa (2/11). Surat-surat kendaraan pun diperiksa.
Keterangan yang diperoleh di Medan menyebutkan, razia itu dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siantar, di depan Mapolsek Siantar Marihat, Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa pagi. Razia itu merupakan operasi rutin untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Pada saat razia berlangsung Bupati JR Saragih yang meluncur dengan mobil dinas dari daerah Raya menuju Pematang Siantar, melintas di depan polsek. Kendaraan yang dikawal mobil voreijders Dinas Perhubungan Pemkab Simalungun itu langsung dihentikan.
Polisi kemudian meminta supir dan ajudan Bupati keluar, dan memeriksa surat kendaraan termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) supir. Sementara saat diperiksa,
Bupati JR Saragih tetap berada di dalam mobil. Setelah tak ditemukan adanya masalah, kendaraan bupati akhirnya diperbolehkan pergi oleh petugas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pematang Siantar, AKP Henry Situmorang yang dihubungi tentang hal ini, enggan memberikan keterangan.
“Maaf, data lengkap sudah dikirim kepada Kepala Humas, harap maklum. Tolong konfirmasi dengan humas,” kata Henry Situmorang. Kepala Subbagian Humas Polres Siantar Iptu Altur Pasaribu yang dihubungi, belum memberikan tanggapan sejauh ini.
Razia kendaraan yang dilakukan Satlantas itu digelar sejak Senin (1/11). Sejauh ini petugas sudah menahan tiga mobil dinas dengan plat merah milik Pemkab Simalungun masing masing mobil BK 1073 T, BK 8907 T dan BK 9306 T.
Ketiga kendaraan tersebut ditahan karena pajak kendaraan belum dibayar. Mobil dinas Sekretraris Daerah juga turut kena tilang. Namun mobil tersebut tidak ditahan.
Selain mobil, sebanyak 14 unit sepeda motor milik PNS yang akan berangkat kerja ke kantor Bupati di Kecamatan Raya juga ditahan di Mapolsek Siantar Barat dan puluhan lainnya terpaksa ditilang. (detikcom/y)
Keterangan yang diperoleh di Medan menyebutkan, razia itu dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siantar, di depan Mapolsek Siantar Marihat, Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa pagi. Razia itu merupakan operasi rutin untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Pada saat razia berlangsung Bupati JR Saragih yang meluncur dengan mobil dinas dari daerah Raya menuju Pematang Siantar, melintas di depan polsek. Kendaraan yang dikawal mobil voreijders Dinas Perhubungan Pemkab Simalungun itu langsung dihentikan.
Polisi kemudian meminta supir dan ajudan Bupati keluar, dan memeriksa surat kendaraan termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) supir. Sementara saat diperiksa,
Bupati JR Saragih tetap berada di dalam mobil. Setelah tak ditemukan adanya masalah, kendaraan bupati akhirnya diperbolehkan pergi oleh petugas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pematang Siantar, AKP Henry Situmorang yang dihubungi tentang hal ini, enggan memberikan keterangan.
“Maaf, data lengkap sudah dikirim kepada Kepala Humas, harap maklum. Tolong konfirmasi dengan humas,” kata Henry Situmorang. Kepala Subbagian Humas Polres Siantar Iptu Altur Pasaribu yang dihubungi, belum memberikan tanggapan sejauh ini.
Razia kendaraan yang dilakukan Satlantas itu digelar sejak Senin (1/11). Sejauh ini petugas sudah menahan tiga mobil dinas dengan plat merah milik Pemkab Simalungun masing masing mobil BK 1073 T, BK 8907 T dan BK 9306 T.
Ketiga kendaraan tersebut ditahan karena pajak kendaraan belum dibayar. Mobil dinas Sekretraris Daerah juga turut kena tilang. Namun mobil tersebut tidak ditahan.
Selain mobil, sebanyak 14 unit sepeda motor milik PNS yang akan berangkat kerja ke kantor Bupati di Kecamatan Raya juga ditahan di Mapolsek Siantar Barat dan puluhan lainnya terpaksa ditilang. (detikcom/y)
sumber : harian sib
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
No comments