sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » » » DPRD dan Pemkab Konsultasikan Pemekaran Kabupaten Simalungun ke DPR RI dan Depdagri


Garama ParRaya 6:46 PM 0


Simalungun (SIB)
Rombongan DPRD dan Pemkab Simalungun berjumlah 20 orang telah berkunjung ke Jakarta minggu lalu, berkonsultasi dengan pihak DPR RI dan Depdagri tentang pemekaran Kabupaten Simalungun.
“Kunjungan kita ke Jakarta, untuk bermohon agar Kabupaten Simalungun dapat diagendakan DPR RI sebagai salah satu daerah yang membutuhkan pemekaran dengan ketentuan melengkapi data administrasi sesuai dengan PP 78 tahun 2007,” ungkap salah anggota DPRD Simalungun yang turut dalam rombongan itu, Luhut Sitinjak SH kepada SIB, Kamis (11/11), di Pamatangraya.

Diterangkan, rombongan yang ikut ke Jakarta yakni, Komisi I dan II DPRD Simalungun, Tata Pemerintahan (Tapem) dan Kadispenda Kabupaten Simalungun berjumlah 20 orang dengan misi yang sama membicarakan pemekaran Kabupaten Simalungun.
Pusat ibu kota yang diajukan untuk dimekarkan menjadi Kabupaten, katanya, Simalungun Hataran Pardagangan Kecamatan Bandar yang meliputi 15 Kecamatan dari Dapem I, II dan III. Sedangkan Kabupaten induk berada di Raya meliputi 16 Kecamatan dari Dapem IV dan V.

Menurutnya, ada 33 Kabupaten yang sudah menjadi agenda pemekaran, namun Kabupaten Simalungun belum termasuk di dalamnya. Dengan kunjungan kita, berharap agar Kabupaten Simalungun dapat menjadi salah satu daerah untuk diagendakan DPR RI, harap Sitinjak.

Menyinggung hasil yang diperoleh dari kunjungan konsultasi ke Jakarta, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Pemkab Simalungun Jonni Saragih SH yang turut dalam rombongan itu ketika ditemui di tempat terpisah menyampaikan, masih ada yang perlu dilengkapi sesuai dengan PP 78 tahun 2007 terkait pemekaran Kabupaten Simalungun.
Dipaparkan, beberapa yang perlu dilengkapi di antaranya, dukungan masyarakat yang tercermin pada keputusan Maujana Nagori, kajian pemekaran berdasarkan PP 78 tahun 2007, peta sebelum pemekaran, peta induk dan peta pemekaran. (JMG/g)

sumber : harian sib
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply