sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » » Kepala Satpol PP Usir Tenaga Kontrak


Garama ParRaya 6:15 AM 0

Janter: Masa Kontrak Sudah Habis
RAYA-METRO; Puluhan tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun mendatangi Komisi I DPRD, Senin (31/1). Mereka melaporkan, 80 tenaga kontrak Satpol PP yang dipecat Pelaksana Kepala Satpol PP Janter Purba, telah mengusir mereka yang datang bekerja seperti biasa. Kepada Komisi I DPRD, para tenaga kontrak tersebut meminta kejelasan status mereka.
Di hadapan Komisi I dipimpin Ketua Komisi Manandus Sitanggang, anggota Satpol PP yang mulai bekerja sejak Juli 2010 menyampaikan keluhan pasca bergantinya Kepala Satpol PP dari Ojahan Nainggolan kepada Janter Purba. Oleh Janter, mereka dipecat. Padahal telah ada rekomendasi Komisi I DPRD pada pertemuan sebelumnya agar mereka tetap bekerja seperti biasa sampai ada keputusan yang baru.

“Selama beberapa hari ini kami selalu datang ke kantor, tetapi Kasat mengusir serta menyuruh pulang. Malah mengatakan rekomendasi Komisi I tidak berlaku. Katanya, bukan Komisi I yang mengatur, tetapi dirinya dan Bupati Simalungun,” lapor seorang anggota Satpol PP.
Ketua Komisi I DPRD Simalungun Manandus Sitanggang, mengaku terkejut serta tidak menyangka Kepala Satpol PP Janter Purba tetap melanjutkan pemecatan anggotanya yang nyata-nyata telah bekerja untuk Pemkab Simalungun selama tujuh bulan.
“Kami rekomendasikan sebelumnya, pemberhentian tersebut cacat hukum, maka anggota Satpol PP yang 80 orang harus tetap bekerja seperti biasa serta honornya harus dibayarkan. Peryataan Kasat tentang Komisi I juga harus diklarifikasi. Apa maksudnya mengatakan rekomendasi Komisi I tidak berarti? Ini menjurus penghinaan terhadap lembaga. Kami akan memanggil Kepala Satpol PP untuk mempertanggungjawabkan hal itu!” kata Manandus.
Sedangkan anggota Komisi I DPRD, Luhut Sitinjak dan Mukkin Nainggolan, menegaskan, Pemkab Simalungun tidak seharusnya mengambil keputusan tanpa pertimbangan yang matang, terutama menyangkut Satpol PP. Masalahnya, pengadaan Satpol PP resmi ditampung di Perubahan APBD 2010 karena jumlah Satpol PP saat itu hanya 35 orang. Seharusnya untuk tahun 2011, katanya, 80 orang tersebut tetap ditampung karena honor mereka dianggarkan di APBD sebesar Rp484.800.000 selama setahun.
BKD Tidak Tahu soal SK
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Simalungun Drs Garinsen Saragih melalui Sekretaris BKD Darwin Purba mengaku tidak mengetahui adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun tentang pengangkatan 80 tenaga kontrak anggota Satpol PP tahun 2010.
“Saya telah lihat surat tersebut. Nomornya bukan yang dikeluarkan BKD Simalungun yang biasa ditandatangani bupati, tetapi nomor surat Kantor Satpol PP yang biasanya ditandatangani Kasat. Kami juga tidak tahun kapan surat tersebut dikeluarkan. Seharusnya jika ada penambahan pegawai resmi, BKD mengetahui untuk keperluan pemberkasan. Karena setiap pegawai, baik statusnya PNS maupun honor ada datanya di BKD,” terang Darwin.
Sementara Plt Sekda Simalungun Ismail Ginting, di sela-sela pembahasan APBD Simalungun tahun 2011, menjawab pertanyaan anggota Badan Anggaran terkait pemecatan Satpol PP mengatakan, pemberhentian tersebut berdasarkan PP No 48 Tahun 2005.
Sedangkan Kepala Satpol PP, Janter Purba mengatakan, sampai saat ini belum ada perintah Bupati Simalungun terkait Satpol PP setelah sebelumnya diperintahkan untuk memberhentikan 80 Satpol PP yang telah habis masa kontraknya. (esa)

sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply