Dibangun Secara Sakral, Pemindahan Museum Tidak Gampang
Garama ParRaya
4:26 AM
0
SIANTAR-METRO; Pemindahan Museum Simalungun seperti yang diprogramkan Bupati Simalungun, JR Saragih dinilai tidak segampang membalikkan tangan. Sebab, sejarah menyebutkan pendirian museum dilaksanakan dengan upacara sakral.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pusat Usaha Penyelamatan Aset Simalungun (DPP-UPAS), Januarison Saragih SH MH kepada METRO, Selasa (1/3).
Disebutkan Januarison, dulunya penempatan dan waktu pendirian Museum Simalungun di Jalan Sudirman Kota Siantar, disepakati dengan terlebih dahulu melakukan upacara sakral bersifat mistis. Sehingga, untuk proses pemindahan yang direncanakan tidak mudah dan harus dilakukan upacara sakral yang sama ketika masa pendirian. Dan dalam pelaksanaannya, harus terlebih dahulu mempertanyakna kepada orang yang benar-bena rmengerti upacara sacral. “Palobei i sukkun do Datu Bolon, baru i pajongjong (Telebih dahulu ditanya penasehat raja kala itu, baru museum dibangun . Dalam hal ini Datu Bolon yang dimaksud adalah orang pintar atau yang memiliki kesaktian yang tinggi,” kata Januarison.
Menurut Januarison. selain aspek magic religius yang dibangun atas petunjuk Datu Bolon tidak ada alasan untuk memindahkan museum ke Pematang Raya. “Dari semua aspek, tak layak museum dipindahkan. Karena selain melanggar sejarah, pemindahan sama saja menghilangkan identitas Simalungun di Kota Siantar,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Masyarakat Pemerhati Pembangunan (LMPP), Mey Priadin Purba. Dia mengungkapkan, rencana pemindahan Museum Simalungun layaknya tidak dibicarakan oleh Pemkab Simalungun. Karena menyakiti hati etnis Simalungun di Kota Siantar. Sebab, dewasa ini hanya Museum Simalungun salah satu wujud bukti etnis Simalungun yang pertama tinggal di Siantar. “Coba bayangkan, apalagi bukti sejarah etnis Simalungun orang yang pertama tinggal di Siantar kalau museum dipindahkan,” kata Mey.
Mey menambahkan, orang yang memiliki niat memindahkan Museum Simalungun sama saja orang yang tidak peduli terhadap keberadaan etnis Simalungun di Siantar, tapi mengaku prihatin. Padahal, bentuk keprihatinan itu dapat dilakuan dengan mecarikan solusi terbaik untuk pelestarian museum bukan mala sesuka hati memindahkannya. “Kalau memang prihatin terhadap keberadaan museum, harusnya dirangkul instrumen yang ada untuk melestarikan. Bukan malah memindahkan dengan dalih prihatin. Jangan-jangan ada upaya penghilangan identitas etnis Simalungun dalam rencana pemindahan museum itu,” kesal Mey.
Januarison dan Mey menegaskan, r orang yang memindahkan museum jelas melanggar Undang-undang Nomor.5 Tahun 1992 tentang cagar budaya alam. Dan jika proses pemindahan tetap dilaksanakan, maka orang yang memindahkan museum bisa dipidanakan. karena telah merusak cagar budaya yang sudah memiliki usia puluhan tahun. (mag-01/spy/leo)
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pusat Usaha Penyelamatan Aset Simalungun (DPP-UPAS), Januarison Saragih SH MH kepada METRO, Selasa (1/3).
Disebutkan Januarison, dulunya penempatan dan waktu pendirian Museum Simalungun di Jalan Sudirman Kota Siantar, disepakati dengan terlebih dahulu melakukan upacara sakral bersifat mistis. Sehingga, untuk proses pemindahan yang direncanakan tidak mudah dan harus dilakukan upacara sakral yang sama ketika masa pendirian. Dan dalam pelaksanaannya, harus terlebih dahulu mempertanyakna kepada orang yang benar-bena rmengerti upacara sacral. “Palobei i sukkun do Datu Bolon, baru i pajongjong (Telebih dahulu ditanya penasehat raja kala itu, baru museum dibangun . Dalam hal ini Datu Bolon yang dimaksud adalah orang pintar atau yang memiliki kesaktian yang tinggi,” kata Januarison.
Menurut Januarison. selain aspek magic religius yang dibangun atas petunjuk Datu Bolon tidak ada alasan untuk memindahkan museum ke Pematang Raya. “Dari semua aspek, tak layak museum dipindahkan. Karena selain melanggar sejarah, pemindahan sama saja menghilangkan identitas Simalungun di Kota Siantar,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Masyarakat Pemerhati Pembangunan (LMPP), Mey Priadin Purba. Dia mengungkapkan, rencana pemindahan Museum Simalungun layaknya tidak dibicarakan oleh Pemkab Simalungun. Karena menyakiti hati etnis Simalungun di Kota Siantar. Sebab, dewasa ini hanya Museum Simalungun salah satu wujud bukti etnis Simalungun yang pertama tinggal di Siantar. “Coba bayangkan, apalagi bukti sejarah etnis Simalungun orang yang pertama tinggal di Siantar kalau museum dipindahkan,” kata Mey.
Mey menambahkan, orang yang memiliki niat memindahkan Museum Simalungun sama saja orang yang tidak peduli terhadap keberadaan etnis Simalungun di Siantar, tapi mengaku prihatin. Padahal, bentuk keprihatinan itu dapat dilakuan dengan mecarikan solusi terbaik untuk pelestarian museum bukan mala sesuka hati memindahkannya. “Kalau memang prihatin terhadap keberadaan museum, harusnya dirangkul instrumen yang ada untuk melestarikan. Bukan malah memindahkan dengan dalih prihatin. Jangan-jangan ada upaya penghilangan identitas etnis Simalungun dalam rencana pemindahan museum itu,” kesal Mey.
Januarison dan Mey menegaskan, r orang yang memindahkan museum jelas melanggar Undang-undang Nomor.5 Tahun 1992 tentang cagar budaya alam. Dan jika proses pemindahan tetap dilaksanakan, maka orang yang memindahkan museum bisa dipidanakan. karena telah merusak cagar budaya yang sudah memiliki usia puluhan tahun. (mag-01/spy/leo)
sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon
No comments