sponsor

Select Menu

Favourite

Berita

Budaya

Berita Utama

Popular

Kategori Berita

Comments

Advertisement

Berita Pilihan

Newsletter

Hi There, I am

SLIDE1

Bupati Simalungun

Pematang Raya

Pematang Siantar

Pendidikan

Politik

Kaos Simalungun

VIDEO

» » » » Hasil Audit BPK Tahun 2010 Pemkab Simalungun


Garama ParRaya 1:46 AM 0

Predikat Wajar dengan Pengecualian

RAYA- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan tahun 2010, Pemkab Simalungun roleh predikat wajar dengan pengecualian. Hasil audit ini diberikan kepada Bupati dan Ketua DPRD, Jumat (29/7) di Kantor BPK Medan.

Kepala Dinas Pendapatan Simalungun Resman Saragih kepada METRO, Selasa (2/8) menyebutkan, hasil audit BPK terhadap pengelolaan keuangan dan aset untuk 2010, Pemkab Simalungun memeroleh predikat wajar dengan pengecualian.
Disebutkan Resman, hasil audit ini diberikan secara resmi oleh BPK kepada Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Binton Tindaon Jumat lalu di Kantor BPK Medan.



“Pengelolaan keuangan pemkab tahun 2010 baik sumber dana dari APBD, APBN, DAU, maupun DAK. Untuk masalah aset kita akui memang belum maksimal, banyak aset kita yang belum kita kelola dengan baik selama ini,” jelasnya.
Resman berjanji, untuk tahun 2011, masalah pengelolaan aset akan dilakukan lebih baik lagi. Sehingga target untuk memeroleh predikat wajar tanpa pengecualian akan bisa diraih pemkab untuk tahun berikutnya.
Ditambahkannya, ada empat kategori yang diberikan BPK terhadap pengelolaan keuangan dan aset pada kabupaten/kota, yakni wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, opini tidak wajar, dan pernyataan tidak memberikan opini atau disclaimer.
Sementara anggota Komisi I DPRD Simalungun Luhut Sitinjak menyebutkan, fungsi DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Hal ini sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD Terhadap Tindak Lanjut Hasil BPK.
“Isi hasil BPK akan ditindaklanjuti DPRD. Kita akan melaksanakan pembahasan terhadap hasil BPK itu baik keuangan, hasil kinerja, maupun pembahasan dengan tujuan tertentu,” terangnya.
Diakui Luhut, hingga sekarang dia belum memeroleh hasil audit BPK ini. Dia berharap agar segera diberikan pemkab. Sesuai peraturan, pembahasan hasil BPK ini harus dilakukan minimal 2 minggu setelah menerima hasil BPK ini.
“Setelah kita terima, DPRD harus menyelesaikan pembahasan ini paling lambat selama seminggu. Pada saat pembahasan, kita bisa melakukan konsultasi dengan BPK, ” katanya.
Sekretaris DPRD Simalungun SML Simangunsong menyebutkan, saat ini hasil audit BPK yang akan dibagikan kepada semua anggota DPRD sudah berada di tangannya. Dalam minggu ini akan segera dibagikan kepada anggota DPRD untuk segera dibahas. (ral/leo)


sumber :metro siantar
berita terbaru klik nasiam ijon
untuk versi mobile klik nasiam ijon

BAGI HON NASSIAM BANI HASOMAN NASSIAM DA, DIATEI TUPA

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply